
Sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian tata kelola pendidikan dan membangun fondasi moral yang kokoh, [Nama Sekolah] secara tegas menyatakan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dan bebas dari segala bentuk gratifikasi. Melalui penerapan kebijakan Zero Gratification, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diimbau untuk menolak segala pemberian—baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk hadiah lainnya—yang berkaitan dengan pelayanan publik dan proses pembelajaran. Langkah nyata ini diambil tidak hanya untuk memastikan keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan sekolah, tetapi juga untuk memberikan teladan nyata bagi peserta didik bahwasanya kejujuran dan integritas adalah nilai tertinggi yang harus senantiasa dijunjung tinggi bersama.